Pengertian Mengacu pada tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (duapuluh) tahun, yang selanjutnya akan berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan untuk periodc 5 (lima) tahunan. Dokumen perencanaan tersebut bersifat makro yang memuat Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang dimana proses penyusunannya perlu dilakukan sccara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan. Tujuan Penyusunan RPJP Tahun 2005 - 2025 dimaksudkan sebagai acuan daerah dalam penyusunan dokumen agar mekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron, dan sinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik. Fungsi Fungsi sistranas ada 2 yaitu: 1. Sebagai penunjang Maksudnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi, biasa nya didaerah yang padat penduduknya ...